Wednesday, February 19, 2014

Salat Fardhu


          بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

        Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
  • Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
  • Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.
Pengertian Shalat Wajib/Fardhu, Hukum, Rukun, Syarat Sah, Tujuan Dan Kondisi Batal Sholat
A. Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu ‘Ain
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3. Berusia cukup dewasa
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1. Masuk waktu sholat
2. Menghadap ke kiblat
3. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4. Menutup aurat
B. Rukun Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku /
6. I’tidal
7. Sujud
8. Duduk di antara dua sujud 9. Sujud kedua
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri
13.tumakninah
C. Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1. Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2. Berkata-kata kotor
3. Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4. Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma’ninah.
Waktu  Shalat Fardhu
Waktu sholat
Shalat Lima Waktu adalah shalat fardhu (shalat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum shalat ini adalah Fardhu ‘Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Shalat Lima Waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah sholat ketika peristiwa Isra’ Mi’raj.
“Sesungguhnya solat itu diwajibkan atas orang-orang yang beriman menurut waktu-waktu yang tertentu” ( Q.S. An-Nisa’ :103 )
“Dirikanlah solat ketika gelincir matahari hingga waktu gelap malam dan dirikanlah solat subuh sesungguhnya solat subuh itu adalah disaksikan (keistimewaannya)”. ( Q.S. Al-Isra’ : 78 )
Dengan berkembangnya peradaban manusia, berbagai kemudahan-kemudahan diciptakan untuk membuat manusia lebih praktis dalam segala hal termasuk dalam beribadah khususnya shalt fardu. Saat ini kita mengetahui banyak sekali diterbitkan jadwal waktu shalat dari berbagai instansi maupun organisasi antara lain; Departemen Agama, PP Muhammadiyah, PP Persis, PP Nahdatul Ulama (NU) dsb. Namun kesemuanya tidak dapat dilepaskan dari kaidah yang sebenarnya digunakan untuk menentukan waktu shalat yaitu “Pergerakan Matahari ” dilihat dari bumi.
Sebelum manusia menemukan hisab/perhitungan falak/astronomi, pada zaman Rasulullah waktu shalat ditentukan berdasarkan observasi terhadap gejala alam dengan melihat langsung matahari. lalu berkembang dengan dibuatnya jam suria serta jam istiwa atau jam matahari dengan kaidah bayangan matahari.
Dari sudut fiqih waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
  • Shubuh, terdiri dari 2 raka’at Waktu Subuh Waktunya bermula dari terbit fajar sidiq sehingga terbit matahari (syuruk). Fajar sidiq ialah cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur yang disebut “fajar kidzib”. Lalu kemudian menyebar di cakrawala (secara horizontal), dan ini dinamakan “fajar shiddiq”. Secara astronomis Subuh dimulai saat kedudukan matahari sebesar s° di bawah horizon Timur sampai sebelum piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat (ufuk Mar’i). Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria sudut S sebesar 20° di bawah horison Timur.
  • Bagi pemula : Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
  • Zhuhur, terdiri dari 4 raka’at .Waktu Zuhur Disebut juga waktu istiwa’ (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa’ juga dikenal dengan sebutan “tengah hari” (midday/noon). Pada saat istiwa’, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu zhuhur tiba sesaat setelah istiwa’, yakni ketika matahari telah condong ke arah barat. Waktu “tengah hari” dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu Zhuhur dimulai ketika tepi “piringan” matahari telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi (istiwa’). Secara teoretis, antara istiwa’ dengan masuknya zhuhur membutuhkan waktu 2,5 menit, dan untuk faktor keamanan, biasanya pada jadwal shalat, waktu zhuhur adalah 5 menit setelah istiwa’ (sudut z°).
  • Bagi pemula : Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
  • Khusus pada hari Jum’at, Muslim laki-laki wajib melaksanakan Shalat Jum’at di masjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Shalat Zhuhur. Shalat Jum’at tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
  • Ashar, terdiri dari 4 raka’at. Waktu Ashar Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang menggunakan trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian matahari saat awal waktu ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak tahunan matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria waktu Ashar adalah saat panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan saat istiwa.
  • Bagi pemula : Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari.
  • Maghrib, terdiri dari 3 raka’at.Waktu Maghrib Waktunya bermula apabila matahari terbenam sampai hilangnya cahaya merah di langit Barat. Secara astronomis waktu maghrib dimulai saat seluruh piringan matahari masuk ke horizon yang terlihat (ufuk Mar’i) sampai kedudukan matahari sebesar m° di bawah horizon Barat. Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria sudut m sebesar 18° di bawah horison Timur.
  • Bagi pemula : Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya’.
  • Isya’, terdiri dari 4 raka’at.Waktu ‘Isya Waktu Isya didefinisikan dengan ketika hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat, hingga terbitnya fajar shaddiq di Langit Timur. Secara astronomis, waktu Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh. Secara astronomis Isya dimulai saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat sampai sebelum posisi matahari sebesar 20° di bawah horizon Timur.
  • Bagi pemula : Waktu Isya’ diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya.
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas.
Diagram Waktu Shalat berdasarkan posisi matahari
Berdasarkan konsep waktu menggunakan posisi matahari secara astronomis para ahli kini berusaha membuat formulasi berdasarkan letak geografis dan ketinggian suatu tempat di permukaan bumi dalam bentuk sebuah program komputer yang dapat menggenerate sebuah tabulasi data secara akurat dalam sebuah “Jadwal Waktu Shalat”. Kini software waktu shalat terus dibuat dan dikembangkan diantaranya: Accurate Times, Athan Software, Prayer Times, Mawaqit, Shalat Time dsb. serta software produksi BHR Departemen Agama yang disebarluaskan secara nasional yaitu Winhisab. Program ini masih terlalu sederhana untuk kelas Nasional dan saya yakin BHR bisa membuat yang lebih baik lagi.

Source:http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Fardu
            http://edywitanto.wordpress.com/shalat/sholat-fardhu/ 

الحمد لله 

0 comments:

Post a Comment

 
Free Lines Arrow